Pemkab Banjar Serius Tangani Kabut Asap.
Pemerintah Kabupaten Banjar terus tingkatkan penanganan kebakaran hutan
dan lahan yang telah menimbulkan kabut asap, yang saat ini di wilayah
Provinsi Kalimantan Selatan telah mencapai taraf mengkhawatirkan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kabupaten Banjar, Dinas Kehutanan, dan Satuan Polisi Pamong Praj a
Kabupaten Banjar, bersama seluruh stakeholder, bergabung dalam Apel
Siaga Penanganan Darurat Kebakaran Hutan, Lahan dan Kabut Asap di
wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Di atas lahan terbuka milik Polisi Daerah
wilayah Kalimantan Selatan, jalan Akhmad Yani Km 21, seluruh
stakeholder aparatur daerah berkumpul untuk melaksanakan apel siaga
penanganan darurat Kebakaran Hutan, Lahan dan Kabut Asap di wilayah
Provinsi Kalimantan Selatan.
Mengingat kabut asap sekarangt ini sangat
meresahkan bahkan mempengaruhi aktivitas masyarakat dipagi hari, dimana
ketika hendak berangkat ketempat kerja, sekolah, dan lainnya jadi
terhambat akibat jarak pandang yang terhalang.
Kapolda Kalsel, Brigjend Polisi Drs.
Mahfud Arifin, SH, dalam sambutannya mengatakan, kabut asap yang terjadi
sekarang selain berdampak buruk terhadap kesehatan, juga dapat
mempengaruhi stabilitas ekonomi.
Dia menyebutkan, pada bulan Agustus lalu,
titik api yang terpantau hanya 119 titik, namun pada bulan September
melonjak tajam jadi 812 titik.
Menyikapi hal ini, Mahfud Arifin
menghimbau agar masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah
serta steakholder terkait, dalam menanggulangi permasalahan bencana
kabut asap ini.
Kemudian Mahfud juga menegaskan akan
menindak tegas para pelaku pembakar hutan maupun lahan dengan memberikan
sanksi pidana dan denda hingga mencapai miliyaran rupiah.
Kegiatan yang diselenggarakan Kamis
(25/9) ini, sebagai wujud nyata kepedulian dan partisipasi aktif
Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, beserta unsur terkait lainnya untuk
bersatu padu mengatasi fenomena kabut asap yang terjadi di wilayah
Provinsi Kalimantan Selatan. []
RSS Feed
Twitter
19.53
best
Posted in
0 komentar:
Posting Komentar